Perang Gaza dan Ukraina Bukti PBB Gagal Jalankan Fungsinya, Masihkah Berharap pada PBB?
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) adalah organisasi internasional dengan fungsi utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Perang brutal Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2025 dan perang Rusia-Ukraina sejak 24 Februari 2022 adalah bukti di depan mata bahwa PBB gagal menjalankan fungsi utamanya. Belum lagi berbagai konflik di wilayah lain.
Dalam kasus Perang Gaza dan Perang Ukraina, "kemampuan" PBB yang diketahui publik dunia internasional hanyalah mengecam atau mengutuk, sama seperti kebanyakan negara anggota badan tersebut. PBB jelas tidak memiliki kekuatan yang efektif mencegah perang, dan dengan demikian, masihkah dunia internasional berharap pada PBB?
Apa Itu PBB?
PBB merupakan organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945, setelah Perang Dunia II.Kocak! Penerbangan United Airlines ke China Putar Balik setelah Pilot Sadar Dia Lupa Bawa Paspor
Ada 5 fungsi utama PBB:♦Menjaga perdamaian dan keamanan internasional.♦Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa.♦Mendorong kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah global, seperti kemiskinan, perubahan iklim, kesehatan, dan pendidikan.♦Menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang.♦Menjadi pusat koordinasi tindakan negara-negara di dunia.
PBB saat ini beranggotakan 193 negara, termasuk hampir semua negara yang diakui secara internasional.
Negara terakhir yang bergabung adalah Sudan Selatan, yakni pada tahun 2011.
PBB dipimpin oleh sekretaris jenderal (sekjen). Saat ini (per April 2025), Sekretaris Jenderal PBB adalah António Guterres dari Portugal. Dia mulai menjabat sejak 1 Januari 2017.
Struktur Utama PBB dan Fungsinya
1. Majelis Umum (General Assembly)
♦Fungsi: Tempat semua negara anggota PBB berkumpul dan berdiskusi. Setiap negara punya 1 suara, tanpa memandang besar atau kecilnya negara.Majelis Umum PBB menjadi tempat membahas isu-isu penting seperti perdamaian, anggaran, dan penerimaan anggota baru.
Keputusan yang dibuat Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, tapi sangat berpengaruh secara politik dan moral.
2. Dewan Keamanan (Security Council)
♦Fungsi: Menjaga perdamaian dan keamanan internasional.Dewan Keamanan (DK) PBB bisa mengambil keputusan yang mengikat bagi negara anggota, termasuk sanksi ekonomi atau intervensi militer.
DK PBB terdiri dari 15 anggota, yaitu 5 anggota tetap atau pemegang hak veto (Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis) dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih secara bergilir untuk masa jabatan 2 tahun.
Lantaran DK PBB dikuasai 5 negara pemegang hak veto tersebut, fungsi utama PBB mustahil dijalankan sebagaimana mestinya. Contoh kasus perang Gaza, Amerika Serikat justru menjadi pendukung dan sponsor utama Israel dalam membombardir Gaza dan selalu memveto setiap resolusi untuk mengakhiri perang.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC-Economic and Social Council)
♦Fungsi: Koordinasi kerja sama ekonomi, sosial, dan pembangunan internasional.Dewan ini bekerja sama dengan banyak organisasi seperti WHO (kesehatan), UNESCO (pendidikan dan budaya), dan IMF (keuangan).
Dewan ini terdiri dari 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
♦Fungsi: Awalnya dibentuk untuk mengawasi wilayah-wilayah yang belum merdeka atau disebut “wilayah perwalian.”Saat ini Dewan Perwalian tidak aktif karena semua wilayah perwalian sudah merdeka. Tapi secara struktur masih ada.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ)
♦Fungsi: Menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum.ICJ bermarkas di Den Haag, Belanda.
Hakimnya ada 15 orang yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Israel saat ini menghadapi tuduhan genosida di ICJ. Kasusnya diajukan oleh Afrika Selatan dan didukung banyak negara.
6. Sekretariat (The Secretariat)
♦Fungsi: Badan administratif yang menjalankan kegiatan sehari-hari PBB.Sekretariat PBB dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, yang bertugas sebagai juru bicara utama dan penghubung antara negara-negara anggota.