Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan dimulai pada minggu pertama bulan Mei. SPMB merupakan sistem penerimaan pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlaku di tahun ajaran 2025 ini.
SPMB merupakan program pengganti PPDB yang diluncurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Inti dari SPMB adalah memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon.
Kemendikdasmen juga menekankan terminologi murid di SPMB, berbeda dengan peserta didik pada PPDB karena mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.
Prinsip dari SPMB yang diluncurkan Kemendikdasmen adalah penerimaan murid baru yang dilaksanakan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
SPMB membagi penerimaan murid baru melalui empat jalur. Yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Kuota jalur domisili untuk SD minimal 70 persen, SMP minimal 40 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Kuota jalur afirmasi untuk jenjang SD minimal 15 persen, SMP minimal 20 persen, dan SMA minimal 30 persen.
Kuota jalur prestasi di SPMB 2025 untuk SMP minimal 25 persen dan SMA minimal 30 persen. Jenjang SD tidak ada jalur prestasi.
Sedangkan kuota jalur mutasi maksimal 5 persen. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Daftar Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Kemendikdasmen telah membuat ketentuan mengenai SPMB 2025 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.Namun ada pengecualian ketentuan SPMB yang berlaku di tahun ini untuk 7 kategori sekolah tertentu. Berikut ini daftarnya.
1. Satuan Pendidikan kerja sama
2. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
3. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
4. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
5. Satuan Pendidikan berasrama;
6. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
Hari Obesitas Sedunia, Masyarakat Diimbau Cek Label Nilai Gizi Sebelum Beli Makanan Kemasan
7. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru di SPMB 2025 akan dilaksanakan paling lambat minggu ke-1 bulan Mei.
Sedangkan penetapan murid barunya akan berlangsung pada bulan Juni-Juli. Demikian informasi SPMB 2025. Semoga bermanfaat.