Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara

Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Maret 2025 - 22:48
share

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andrej Frey selama 2 bulan penjara. Dalam putusannya, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini dinilai bersalah dalam perkara dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Kabupaten Gianyar.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut. Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar, Senin, 17 Maret 2025.

”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp200 juta,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk 3 hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.

Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Anggota DPD Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan Andrej Frey sudah bebas.

Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tentunya yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi. ”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalau sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan alih fungsi lahan di Ubud, Bali sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2025, pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.

Topik Menarik