Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.