Kopda B Gunakan Senjata Api Laras Panjang Tembak Mati 3 Anggota Polres Way Kanan

Kopda B Gunakan Senjata Api Laras Panjang Tembak Mati 3 Anggota Polres Way Kanan

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Maret 2025 - 06:47
share

Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 Anggota Polres Way Kanan Lampung. Dalam aksinya, Kopda B menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.

Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025). "Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepart-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Untuk memastikan dugaan itu, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.

Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang Senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.

Untuk diketahui, 3 anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).

Topik Menarik