Alasan Penahahan Nikita Mirzani Diperpanjang, Dipastikan Lebaran di Penjara
JAKARTA - Masa penahaan Nikita Mirzani diperpanjang oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025.
Ibunda Lolly ini pun akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 24 Maret hingga 2 Mei (40n hari) telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Ade.
Ade Ary menegaskan bahwa perpanjangan masa tahanan sang aktris dilakukan untuk kepentingan proses hukum sebelum disidangkan.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur daln KUHAP. Dalam tahapan ini penyidik terus melajukan pendalaman melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Bacaan Doa Setelah Tarawih dan Witir, Bahasa Arab, Terjemahan dan Keutamaannya dalam Islam
Ditanya apakah Nikita dan Mail bisa dibesuk saat Lebaran, Ade Ary mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci. Hanya saja, dia menegaskan kalau jam besuk tahanan memang sudah diatur oleh Direktorat Tahti.
"Proses atau SOP besuk itu ada, silahkan, di Tahti, silahkan. Itu ada tata caranya, ada harinya, dan ada aturannya. Kami izin update ya SOP-nya ya secara rinci untuk lebaran seperti apa, mohon waktu," ucap dia.
Diketahui, Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra, resmi ditahan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari. Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.