Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde

Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:48
share

Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Dalam laporan tersebut, J Trust Bank menuduh Crowde telah melakukan dugaan penggelapan dana dan penipuan dalam penyaluran kredit kepada petani. Mahatma Mahardika, yang mewakili tim kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho menegaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.

"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Jika diperlukan, pihak Crowde siap menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. "Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami di masyarakat," tambahnya. Di sisi lain, J Trust Bank dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan hasil dari pemeriksaan internal yang menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan. Menurut mereka, sejumlah petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui bahwa mereka telah mengajukan fasilitas kredit melalui platform Crowde.

Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, diantaranya Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staf Business Analyst, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank terhadap Crowde saat ini sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian.

Menanggapi tuduhan pemalsuan data petani, kuasa hukum Crowde menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank," tutur Mahatma.

Untuk itu, ia juga berharap pihak Pelapor agar fokus saja dalam proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum, dan jangan sampai pemberitaan di media ini membangun opini di media yang akan mempengaruhi jalannya proses, serta lebih bijaksana dalam menayangkan pemberitaan agar tidak perlu menyebarkan informasi ataupun pemberitaan yang tidak mengandung nilai kebenaran yang tidak memiliki dasar.

"Dan tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku pebisnis profesional yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan bisnis di Indonesia menjadi tercemar ataupun buruk," ungkap Mahatma.

Karena jika hal ini terus dilakukan kata dia, maka sudah pasti untuk melindungi harkat dan martabat klien, maka kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang merusak reputasi dan nama baik yang telah klien kami jaga, sehingga untuk melindungi nilai-nilai tersebut, tentu kami tidak segan-segan akan melakukan Upaya-upaya hukum yang dianggap perlu.

Topik Menarik