BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan dukungannya terhadap skema wakaf perguruan tinggi yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan tridharma perguruan tinggi. Hal ini penting dalam mendukung keberlanjutan pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf M. Ali Yusuf mengapresiasi semakin banyak perguruan tinggi yang memperbanyak dana abadinya dan diolah untuk akaf perguruan tinggi.
"Di lingkungan perguruan tinggi, dana wakaf ini biasanya dikelola dalam bentuk wakaf uang yang dititipkan kepada BWI. Pengelolaannya dilakukan melalui skema cash wakaf linked sukuk, di mana imbal hasilnya diberikan secara berkala untuk membiayai kegiatan tridharma perguruan tinggi, seperti penelitian, beasiswa, pengembangan materi kurikulum, dan berbagai aktivitas akademik lainnya," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (21/3/2025).
Hal ini disampaikan di sela diskusi bertajuk Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim. yang diinisiasi oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta.
10 Tahun MUFFEST+, Konsisten Usung Sustainable Lifestyle dan Majukan Modest Fashion Indonesia
BWI memandang konsep wakaf perguruan tinggi memiliki potensi besar, oleh karena itu, katanya, BWI terus melakukan sosialisasi ke berbagai kampus untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mereka dalam skema wakaf.
"Investasi bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk di perbankan, tetapi wakaf memiliki dimensi yang lebih luas. Selain memberikan manfaat duniawi, wakaf juga memiliki nilai amal dan manfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan," tambahnya.
BWI berharap dengan semakin banyaknya perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam wakaf, keberlanjutan pendidikan tinggi dapat semakin terjamin, serta manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Agama akan menjadikan wakaf hutan menjadi salah satu focus program prioritas kementerian.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, pihaknya baru saja selesai merumuskan asta protas, salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama, yang diamanatkan pada kami tentang Ekoteologi.
“Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan bahwa seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun lalu, hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.
“Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota,"jelasnya.
Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan bahwa Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.
“Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green sukuk.”
“Green sukuk ini adalah jembatan untuk kita semua bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Karena kalua investasi Green sukuk berapapun nilainya, itu pasti dijamin pemerintah, pokoknya dan imbalan hasilnya”, tambahnya.
Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf BWI M. Ali Yusuf menggarisbawahi bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf harus dipercepat.
“Kami menyebutnya wakaf ini sebagai infaq dan shodaqoh premium, karena harta bendanya itu kekal. Tidak berkurang atau hilang karena dibagikan," terangnya.
Sejak 2022, Badan Wakaf Indonesia telah meluncurkan Green Wakaf Framework yang menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf yang terkait lingkungan. Badan Wakaf juga telah membuat peta jalan 2024-2029 untuk mendorong wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di Indonesia.
Aldy Permana, Project Lead Wakaf Hutan MOSAIC menjelaskan bahwa MOSAIC bekerja sama dengan Kementerian Agama telah melaksanakan Roadshow Wakaf Hutan dan lokakarya di empat Kota Wakaf yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang di bulan ini.
Salah satu hasil dari lokakarya yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat termasuk nadzir dan pemerintah daerah ini adalah antusiasme dan komitmen yang besar dari para pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan mengelola hutan wakaf.
“Kami mendapatkan komitmen pengelolaan dengan total 42 hektare lahan hutan wakaf baru, di luar lahan wakaf yang sudah ada. Masyarakat dan nadzir menunjukkan minat besar terhadap wakaf hutan, yang diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi tantangan lingkungan,” tambah Aldy.
MOSAIC adalah forum kolaboratif yang melibatkan pemimpin, organisasi, dan gerakan Muslim untuk menggagas solusi atas tantangan perubahan iklim. Abdul Gaffar, Steering Committee MOSAIC sekaligus Perwakilan Pares UGM menyatakan,
“Sesi diskusi di Ramadhan Festival Islamic Philanthropy for Climate Action adalah salah satu upaya kami menggabungkan nilai-nilai Islam dengan aksi nyata untuk bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan," pungkasnya.