Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto

Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto

Terkini | sindonews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 15:18
share

Agung Sedayu Grup, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut utara, Kabupaten Tangerang, yang dibatasi oleh pagar laut merupakan miliknya.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru atau di era Presiden Soeharto. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.

"HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB," kata Muannas, Jumat (24/1/2025).

Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli dan proses peralihan SHM ke HGBN telah membayar pajak.

"Dan ada SK surat ijin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukan ruangnya adalah daratan " tegasnya.

Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut. Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.

"Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2," jelasnya.

Topik Menarik