Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Berhasil Ditangkap KPK di Singapura

Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Berhasil Ditangkap KPK di Singapura

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 11:38
share

Profil Paulus Tannos menarik diketahui. Buronan kasus korupsi e-KTP itu baru saja ditangkap di Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP. Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan.

Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat. Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi masif tersebut.

Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilakukan demi keselamatan dirinya dan keluarganya, mengingat adanya ancaman setelah proyek e-KTP terbongkar. Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya.

Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat karena perbedaan data dokumentasi hukum.

"Kami sudah bertemu dengan orangnya di lokasi, tetapi proses penangkapan tidak bisa dilakukan karena nama dan paspornya berbeda. Fakta hukum yang berlaku de jure menunjukkan bahwa ia bukan lagi warga negara Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.

Perjalanan panjang KPK dalam memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan. Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan. Pihak KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tersangka segera dapat dihadapkan ke meja hijau.

"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," kata Fitroh.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi rumit karena status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Sebelumnya, KPK pernah mendapati Paulus Tannos menggunakan paspor negara Afrika dalam upaya menghindari penegakan hukum. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem identifikasi internasional yang dimanfaatkan oleh tersangka kasus korupsi.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kendala utama dalam proses penangkapan di luar negeri adalah keabsahan data pribadi yang berbeda dengan data resmi Indonesia. Namun, melalui perjanjian kerjasama police to police, KPK akhirnya berhasil mengamankan tersangka meski membutuhkan waktu yang cukup lama.

PT Sandipala Arthaputra, di bawah kepemimpinan Paulus Tannos, menjadi salah satu pelaku utama dalam proyek e-KTP yang bermasalah ini. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pengadaan dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Namun, proses pelaksanaannya diwarnai dengan dugaan mark-up anggaran dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur.

KPK telah menyatakan bahwa peran PT Sandipala Arthaputra tidak dapat diabaikan dalam skandal ini. Beberapa saksi juga mengungkapkan adanya pertemuan-pertemuan tertentu yang membahas alokasi dana hasil korupsi. Sebagai direktur utama, Paulus Tannos diduga mengetahui dan menyetujui praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Penangkapan Paulus Tannos membuka babak baru dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP. Selain memberikan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses pengadilan nanti diharapkan mampu mengungkap lebih banyak fakta tentang dalang dan alur korupsi dalam proyek ini.

Meskipun begitu, proses hukum terhadap Paulus Tannos diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Kendala teknis, seperti pengumpulan bukti tambahan dan koordinasi lintas negara, tetap menjadi tantangan bagi KPK. Namun, penangkapan ini menegaskan bahwa keadilan akhirnya dapat ditegakkan meski butuh waktu lama.

Paulus Tannos merupakan tokoh yang memainkan peran signifikan dalam kasus korupsi e-KTP. Dari statusnya sebagai direktur utama PT Sandipala Arthaputra hingga pelariannya ke luar negeri, perjalanan kasus ini penuh dengan lika-liku yang menarik perhatian publik. Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menjadi titik terang dalam penyelesaian skandal ini.

Ke depannya, semua mata tertuju pada bagaimana proses hukum terhadap Paulus Tannos akan berlangsung. Apakah fakta-fakta baru akan terungkap? Bagaimana kontribusi dari pihak lain yang terlibat? Semua itu akan menjadi pembahasan utama dalam sidang yang akan digelar.

Penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi simbol komitmen antikorupsi, tetapi juga langkah nyata dalam memperbaiki sistem pengadaan proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, harapan masyarakat terhadap keadilan dapat terpenuhi sepenuhnya.

Topik Menarik