DPR Minta Harga Tiket Pesawat Turun 15 saat Mudik Lebaran 2025
Wakil Ketua Komisi V DPR, Roberth Rouw meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar harga tiket pesawat bisa turun 15 pada saat musim libur lebaran 2025. Hal itu berkaca dari penurunan harga tiket pesawat saat Nataru.
"Terima kasih Pak Menteri Perhubungan bisa menurunkan harga tiket pesawat, walaupun penurunan harga tiket itu 10. Harapan kami di Lebaran ini bisa dilakukan kalau bisa tidak 10 tapi 15, itu lebih baik," ujar dia dalam Raker bersama Kementerian Perhubungan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Robert, kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini cukup mendapatkan atensi positif dari masyarakat yang diterapkan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Sehingga, pihaknya berahap agar kebijakan penurunan tarif tiket pesawat bisa dilanjutkan pada periode Lebaran.
"Kita lihat itu cukup tenang dan masyarakat cukup puas (kebijakan penurunan tiket pesawat). Berarti pemerintah memperhatikan apa yang diinginkan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengurangi harga tiket pesawat yang ditetapkan sebesar 10 selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025. Penurunan tiket ini tanpa pengurangan PPN, sehingga diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10.
Pertamina juga telah memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara khususnya bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak. Pertamina memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5 sd 10.
Begitu pula PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah naungan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50.
Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 menjadi 2 dan discount propeller 5 menjadi 20. Sedangkan AirNav memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8 menjadi 2 dan discount propeller 5 menjadi 20, discount PJP2U 50 dan PJP4U 50, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang atau weighted average terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10.