Rumah yang Digeledah KPK Milik Djan Farid, Begini Penampakannya

Rumah yang Digeledah KPK Milik Djan Farid, Begini Penampakannya

Nasional | sindonews | Rabu, 22 Januari 2025 - 23:35
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Jokowi yakni, Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi hingga saat ini, penggeledahan masih terus dilakukan oleh tim dari lembaga anti rasuah tersebut. Gerbang rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hingga saat ini masih tertutup rapat. Sementara, sejumlah awak media masih menunggu di depan kediaman.

Sementara, mobil yang digunakan para penyidik KPK masih terparkir di depan kediaman, dan belum ada tanda-tanda proses penggeledahan akan selesai.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, malam hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah tersebut dikabarkan milik Politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Djan Faridz.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. "Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," terangnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Topik Menarik