Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo. Dia dinyatakan bersalah atas penistaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad SAW.
"Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya terkait pelanggaran termasuk penistaan agama," tulis surat kabar reformis Etemad yang melaporkan vonis mati Tataloo.
Menurut laporan tersebut, yang dikutip NDTV, Selasa (21/1/2024), kasus itu dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad.
Laporan tersebut menambahkan bahwa putusan tersebut belum final dan masih dapat diajukan banding.
Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023.
Dia telah ditahan di Iran sejak saat itu.
Tatoloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi dan dalam kasus lain didakwa menyebarkan propaganda terhadap Republik Islam Iran dan menerbitkan "konten cabul".
Penyanyi bertato tebal itu, yang dikenal karena memadukan rap, pop, dan R&B, sebelumnya didekati oleh politisi konservatif sebagai cara untuk menjangkau orang-orang Iran muda yang berpikiran liberal.
Tatoloo bahkan mengadakan pertemuan canggung di televisi pada tahun 2017 dengan presiden Iran yang sangat konservatif Ebrahim Raisi, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Pada tahun 2015, Tataloo menerbitkan sebuah lagu yang mendukung program nuklir Iran yang kemudian terungkap pada tahun 2018 selama masa jabatan pertama presiden Amerika Serikat Donald Trump.