3 Alasan Presiden Abbas Klaim Berhak Ambil Alih Kepemimpinan di Gaza
Otoritas Palestina siap untuk mengambil alih tanggung jawabnya di Jalur Gaza setelah penerapan perjanjian gencatan senjata. Itu ditegaskan Presiden Mahmoud Abbas.
3 Alasan Presiden Abbas Klaim Berhak Ambil Alih Kepemimpinan di Gaza
1. Gaza Adalah Bagian Integral dari Negara Palestina
Dalam panggilan telepon dengan mitranya dari Prancis, Emmanuel Macron, Abbas menegaskan kembali “posisi Palestina tentang perlunya gencatan senjata segera dan penarikan penuh Israel dari wilayah itu (Gaza), dan Negara Palestina memikul tanggung jawab penuhnya di Jalur Gaza, karena merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki,” menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.2. Memiliki Sumber Daya Menguasai Gaza
Presiden Palestina menekankan “kesiapan pemerintah dan aparat sipil dan keamanannya untuk memikul tanggung jawab penuh mereka di Jalur Gaza guna meringankan penderitaan rakyat Palestina, memulangkan para pengungsi ke rumah dan tempat tinggal mereka, serta memulihkan layanan dasar seperti air, listrik, dan pembangunan kembali.”3. Mempercepat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Ia juga menyoroti “pentingnya mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan oleh organisasi internasional yang berkoordinasi dengan pemerintah Palestina dan memaksa otoritas pendudukan untuk menghentikan serangan dan pelanggaran serius yang terjadi di Tepi Barat dan Yerusalem,” menurut Wafa.Abbas lebih lanjut menyoroti “perlunya menghentikan semua bentuk perluasan koloni, kejahatan penjajah, dan pelanggaran terhadap kesucian Islam dan Kristen.”
Qatar mengumumkan perjanjian gencatan senjata tiga fase pada Rabu malam untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, dengan gencatan senjata yang akan mulai berlaku pada pukul 8.30 pagi waktu setempat (0630GMT) pada hari Minggu.
Hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.700 terluka dalam perang genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.