Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
Berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu menjadi banyak pertanyaan honorer di Indonesia. Pemerintah sudah membuat dasar hukum baru mengenai PPPK Paruh Waktu tersebut.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi opsi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi instansi yang membutuhkan ASN namun ada keterbatasan anggaran dan kendala lainnya.
Adapun posisi yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu adalah guru dan tenaga kependidikan, tenaga Kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Namun pengisian PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan bagi pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. Juga berlaku bagi peserta PPPK yang sudah mengikuti tahapan seleksi 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sudah menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.Di peraturan yang ditandatangani 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang disorot adalah mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
Di KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tempat PPPK Paruh Waktu itu bekerja.
Dengan demikian terjawab sudah berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bahwa upah yang akan diberikan disesuaikan dengan gaji yang melekat saat ini atau sesuai dengan upah minimum domisili PPPK itu sendiri.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya per triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Evaluasi ini digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.