Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Nasional | sindonews | Selasa, 14 Januari 2025 - 12:02
share

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengangkat empat staf khusus baru. Mulai dari mantan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Anggota Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diketahui, mantan Direktur Deradikalisasi BNPT yang dilantik menjadi staf khusus Menko PMK adalah Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid dia akan menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi.

Anggota RMI PBNU Ulun Nuha (Gus Ulun) diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama.

Sementara Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Bidang Mobilisasi Sumber Daya Kebencanaan.

Sedangkan Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Bidang Inovasi dan Kerjasama.

Pengangkatan empat staf khusus Menko PMK itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9/KP.05.00 Tahun 2025.

“Staf Khusus Menteri Koordinator bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai penugasan yang diberikan oleh menteri koordinator,” tulis putusan yang dibacakan saat pelantikan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan jabatannya.

Staf khusus juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan dan seterusnya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025,” dalam putusan.

Topik Menarik