Ada Apa dengan Danantara? Belum Juga Diresmikan di Tengah Harapan Tinggi Kerek Investasi
Pemerintah belum juga meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BP Danantara, padahal lembaga baru ini rencananya diluncurkan pada akhir 2024 lalu. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pendirian BP Danantara juga belum diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Keterlambatan itu pun menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah akan berdampak buruk bagi investasi dan makro ekonomi nasional?
Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, Danantara punya potensi menjadi pilar investasi di Tanah Air. Bahkan, menjadi instrumen utama bagi pertumbuhan ekonomi di level 8 persen, seperti yang ditargetkan pemerintah pusat.
Kendati tidak secara gamblang, dirinya mengatakan akan ada dampak negatif bagi investasi dan perekonomian, imbas keterlambatan pendirian Danantara. Huda memandang, Indonesia memerlukan alat baru untuk memasifkan investasi.
Artinya, otoritas tidak melulu mengandalkan konsumsi rumah tangga untuk mengerek naik makro ekonomi di angka 8.
"Tidak bisa mengandalkan konsumsi rumah tangga, kita perlu sumber baru, salah satunya investasi. Dengan investasi yang dikelola secara efektif, kita bisa melihat peningkatan ekonomi yang signifikan,” ujar Huda saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Danantara diperlukan karena aset BUMN belum dimanfaatkan optimal. Huda berharap lewat tangan dingin Danantara, pengelolaan investasi lebih profesional dan terarah.
“Jika dikelola oleh Danantara, diharapkan akan ada pengelolaan yang lebih profesional dan terarah, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
"Dengan model pengelolaan yang profesional, Danantara diharapkan dapat mengurangi risiko intervensi dan menciptakan lingkungan yang lebih stabil untuk investasi," beber dia.
Lebih jauh, Danantara bukanlah lembaga dengan fokus pada penyelamatan perusahaan yang kurang performa, tetapi lebih pada pengelolaan aset untuk memaksimalkan potensi yang ada.
"Makanya kalo kita lihat, Danantara ini bukan recapital yang ngurus perusahaan sakit, justru (menyehatkan perusahaan) di Kementerian BUMN lebih pas," ucap Huda.
Dengan semua potensi dan dukungan yang ada, Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga yang efektif dalam pengelolaan aset negara, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, serta menciptakan dampak sosial yang positif.
Pada tahap awal, BP Danantara bakal menaungi tujuh BUMN. Bahkan, pada tahap awal, dana kelolaan diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun.
Adapun, tujuh perusahaan negara yang bergabung yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Rp2.174 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Rp1.965 triliun, dan PT PLN (Persero) Rp1.671 triliun.
Kemudian PT Pertamina (Persero) Rp1.412 trilun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Rp1.087 triliun, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Rp318 triliun, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID Rp259 triliun.
Selain itu, BP Danantara juga akan membawahi Indonesia Investment Authority (INA) dengan aset Rp163 triliun dan Special Mission Vehicle (SMV) yang saat ini di bawah Kementerian Keuangan.