17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN

17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN

Terkini | sindonews | Senin, 13 Januari 2025 - 05:05
share

Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Peserta bisa mengecek pengumuman di akun SSCASN masing-masing.

”Hari ini (12/1/2024) kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, melalui siaran pers, dikutip Senin (13/1/2024).

Seleksi CPNS Kemenag 2024 telah diikuti sebanyak 37.849 orang dari seluruh Indonesia. Persaingan ketat terjadi untuk memperebutkan 20.772 formasi yang disediakan Kemenag. Hasilnya lebih dari 17 ribu peserta yang dinyatakan lolos.

Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta bisa mengajukan sanggah atas hasil pengumuman hasil seleksi CPNS yang dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing. Sementara pengumuman hasil sanggah dimulai 16 - 22 Januari 2025.

“Peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi,” ujar Wawan.

Selain itu, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Wawan menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam mem, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.

Topik Menarik