Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu
Arogansi petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil RI 36 di tengah kemacetan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta terus menuai kritikan. Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah mengakui RI 36 tersebut merupakan mobil dinasnya.
Namun, suami Nagita Slavina itu mengklaim tidak berada di dalam mobil Lexus RI 36 saat patwalnya bersikap arogan di jalan. Ketika insiden itu terjadi, Raffi mengaku mobil tersebut dalam perjalanan menjemputnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan sentilan menohok. Usman menilai arogansi patwal mobil RI 36 itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tetapi juga mencerminkan arogansi aparat dan pejabat serta budaya kebal hukum yang terus dipelihara oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di negeri ini,” kata Usman kepada SINDOnews, Minggu (12/1/2025).
Megawati Ungkap Bakal Datang Jika Hasto Ditangkap Terkait Harun Masiku, Begini Respons KPK
Dia pun mengingatkan bahwa Raffi Ahmad bukanlah pejabat pimpinan lembaga negara yang memiliki hak untuk mendapat pengawalan prioritas di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka itu, menurut dia, penggunaan patwal secara semena-mena oleh pejabat publik dan tokoh yang dekat dengan kekuasaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Jalan yang dipakai kan jalan umum, dibiayai oleh pajak rakyat,” tegasnya.
Dia berpendapat, warga sesama pengguna jalan yang taat aturan wajar kesal dan merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil ketika terpaksa mengalah demi memberikan jalan kepada kendaraan yang seharusnya tidak memiliki prioritas seperti yang diatur undang-undang.
“Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi seharusnya memberi contoh kepada warga sekaligus menyuruh stafnya agar taat peraturan saat berkendara,” pungkasnya.