Adili Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap
Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa dan tidak boleh disuap karena Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di muka bumi. Mereka sudah pasti akan menjaga kredibilitas dan integritas dalam memberikan keadian di dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi bisa digunakan dalam tindakan kotor untuk memenangkan pilkada.
“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang tengah berlangsung dan diawasi banyak pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar kasus atau markus. KPK dan para penegak hukum lainnya bakal bersiap menangkap mereka yang bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor dan tawaran sejumlah pihak yang mengklaim dapat memenangkan sengketa pilkada dengan memberikan sejumlah uang kepada Hakim MK.
Para Hakim Konstitusi saat ini tengah diisolasi di sebuah tempat dan dibatasi dalam hal penggunaan alat komunikasi. Dengan demikian, tidak ada pihak yang sebenarnya bisa mengklaim dapat berkomunikasi intensif dengan para Hakim MK.
“Hakim Konstitusi saat ini sedang diisolasi di suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, hanya orang bodoh yang percaya bahwa ada pihak yang bisa berkomunikasi intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat memenangkan sengketa pilkada,” katanya.