MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

Nasional | sindonews | Jum'at, 3 Januari 2025 - 14:16
share

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian 'tidak beragama' dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan," sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.

Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Pendamping hukum para pemohon, Teguh Sugiharto menyatakan bahwa warga yang tidak memeluk salah satu dari tujuh agama resmi yang diakui oleh negara seringkali dipaksa untuk memilih agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.

“Pada kenyataannya (warga) yang tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata Teguh.

Dia mengatakan, para pemohon tidak menganut agama atau kepercayaan apapun, termasuk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Sehingga, mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena dipaksa mengisi kolom agama di KK dan KTP dengan yang kepercayaan yang tidak mereka yakini.

“Padahal dirinya ingin diinput tidak beragama,” ujarnya.

Para Pemohon menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan 'tidak beragama'.

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Para Pemohon mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.

Selain itu, Raymond juga mengaku mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan.

Raymond juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui.

Karena itu, selain UU Adminduk, para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik