Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta

Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta

Nasional | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 17:11
share

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/12/2024).

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), diduga terlibat dalam kebijakan ilegal bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.

Kebijakan tersebut melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di WIUP PT Timah Tbk melalui mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan.

"Pembelian bijih timah ini dilakukan melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa," ujar Harli.

Akibat kebijakan itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang seharusnya berkisar USD 1.000–1.500 per metrik ton melonjak hingga USD 3.700–4.000. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun.

 

Tersangka AA sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam kasus serupa. Berdasarkan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, AA divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dalam kasus terbaru ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, untuk proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik