SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Lengkap Kakorlantas

Nasional | okezone | Minggu, 5 Januari 2025 - 07:06
share

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," kata Aan Suhanan.

Aan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu.

Aan mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

 

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," katanya.

"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik