Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 17:03
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selama delapan tahun penjara. Helena dituntut JPU terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak berhenti di situ, JPU juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak menbayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Sekadar informasi, dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Topik Menarik