Gadaikan Motor Teman, Warga Cidadap Bandung Diculik dan Disekap Tiga Hari

Gadaikan Motor Teman, Warga Cidadap Bandung Diculik dan Disekap Tiga Hari

Infografis | sindonews | Selasa, 31 Desember 2024 - 17:51
share

Delapan pria ditangkap polisi karena menculik, menyekap, dan menganiaya seorang pemuda bernama Abdul Ridwan Maulana alias Fadil (20). Warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung itu diculik lantaran menggadaikan motor yang dipinjam.

Delapan pelaku penculikan masing-masing berinisial Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26), dan ID (28). Mereka telah berhasil ditangkap.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Cidadap.

"Kronologi kejadian, keluarga menerima video CCTV berisi rekaman penculikan terhadap korban Fadil pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah, Selasa (31/12/2024).

Kombes Budi menyatakan, berdasarkan penyidikan, penculikan dipicu kekesalan salah satu pelaku R terhadap korban yang meminjam motor. Motor itu tidak dikembalikan oleh korban Fadil. Akhirnya R dan teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya. Kemudian, tersangka R dan teman-temannya menculik korban. Lalu, para pelaku menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.

"Di tempat itu korban Fadil disekap selama tiga hari. Korban mengaku motor milik R telah digadaikan. Tersangka pun marah dan menganiaya korban. Bahkan korban dirantai lalu direkam video untuk meminta uang hasil gadai motor milik R. Video itu dikirimkan pelaku ke bibi korban," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, para pelaku mengancam korban tidak akan dilepaskan jika tidak mengembalikan hasil gadai motor milik R. "Saat disekap, korban dipukuli, disundut dengan sebatang rokok, dan lain-lain," tuturnya.

Menurut Kombes Budi, walaupun korban bersalah menggadaikan motor orang lain, tetapi tindakan menculik, menyekap, dan menganiaya tidak dibenarkan secara hukum. Seharusnya pelaku R melapor ke polisi. "Kami tim Polrestabes Bandung melihat ini adalah kasus penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah, seharusnya dilaporkan ke polisi," ucap Kombes Budi.

Para tersangka, ujar Kapolrestabes, dijerat pasal berlapis karena melakukan pencuikan disertai penganiayaan terhadap korban Fadil.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 333 tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. kemudian, Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun," ujarnya.

Topik Menarik