Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Terkini | sindonews | Kamis, 19 Desember 2024 - 13:45
share

Kartu Indonesia Pintar (KIP) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus? Ini menjadi banyak pertanyaan para penerima bantuan biaya Pendidikan tersebut.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.

KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.

Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaituRp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Sementara untuk KIP jenjang Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP dan sederajat, dan untuk jenjang SMA dan sederajat adalah Rp1,8 juta.

Bolehkah Dana KIP Dipotong Sekolah atau Kampus?

Menjawab pertanyaan tersebut maka harus melihat Kembali Peraturan Sesjen mengenai PIP di perguruan tinggi dan juga pendidikan dasar dan menengah.

Persesjen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah di Baba III menyebutkan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan dan bentuk apa pun.

Sedangkan pada Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ditegaskan juga jika perguruan tinggi, LLDikti, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Selain itu juga ditekankan perguruan tinggi, LLDikti, pemangku kepentingan, dan pihak lainnya melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah maka bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah atau kampus tidak boleh menyimpan buku rekening tabunbgan dan ATM penerima KIP. Rekening dan kartu ATM ini hanya boleh dipegang oleh siswa yang bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai apakah dana KIP boleh dipotong oleh sekolah dan kampus. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.

Topik Menarik