Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan DKI, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan DKI, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

Terkini | sindonews | Rabu, 18 Desember 2024 - 20:15
share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024). Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta. Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dimaksud dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk.

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.

Topik Menarik