Rumah Sakit VIP Kena PPN 12 Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah
Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk dalam jasa mewah sehingga bakal dikenakan PPN 12 mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tidak kena PPN 12, karena penyediaan fasikitas pelayanan kesehatan itu merupakan tugas negara.
"Idealnya sih gak kena ya (PPN 12), karena kesehatan itukan bagian dari tugas negara dalam hal pelayanan publik," tutur Zainul saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih ke pelayanan publik daripada mencari provit. Ia pun meyakini, sejumlah pasien memilih kamar VIP bukan untuk bermewah-mewahan.
"Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukan berarti dia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali karena kelas standart di RS penuh dan harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan," tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12 untuk kamar VIP RS. "Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?" tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12 berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12 akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).