KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para tersangka tersebut. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka dan kontruksi perkara akan disampaikan ke publik berbarengan dengan penahanan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
"Sementara dua orang (tersangka) ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).