PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

Nasional | sindonews | Selasa, 3 Desember 2024 - 05:51
share

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa atas nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Televisi karena melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate itu.

Dia menyebut terdapat satu perkara lagi yang kini masih dalam proses di pengadilan.

"Ya jadi untuk TV kabel yang ada di Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani di sana. Jadi yang pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli," kata Suroso dalam program Sindo Prime yang tayang di Sindonews TV, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.

Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.

"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.

Dia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan terhadap tv lokal yang menyiarkan konten milik MNC group tanpa hubungan kerjasama.

Namun sang pemilik TV lokal tak menggubris peringatan tersebut dan tetap menyiarkan konten tersebut tanpa kerjasama.

"Nah dari itu kemudian kami karena mereka tidak memiliki izin kami peringati dengan peringatan itu mereka tetap membandel mereka tidak mau menurunkan mereka tidak mau kerja sama ya akhirnya kami laporkan diproses dan sampai sekarang sudah divonis 7 bulan penjara," ujarnya.

Dia menyebut kasus PT Kieraha Media Televisi telah dilaporkan karena melanggar ketentuan penyiaran sejak tahun 2023. Pihaknya pun mengimbau jika ingin menyiarkan konten milik MNC group wajib melakukan kontrak kerjasama dengan K-vision.

"Ya untuk yang di Ternate ini sendiri perkaranya saja itu kami sudah laporkan sebenarnya sejak di 2023 awal ya," tuturnya.

Topik Menarik