Komisi III DPR Ingin Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tidak Diselesaikan Etik tapi Pidana
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan oleh personel kepolisian. Ia ingin agar penyalahgunaan senpi itu tak hanya diselesaikan melalui jalur etik, melainkan pidana.
Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senpi baik di Sumatera Barat maupun di Semarang. Dari dua kasus itu, ia berkata, penggunaan senpi akan menjadi bahan rapat bersama Polri.
"Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," kata Habiburokhman usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
"Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menginginkan agar kasus pelanggaran penggunaan senpi tak hanya diselesaikan melalui sidang etik, melainkan pidana.
"Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana," katanya.
Habiburokhman berencana akan menggelar rapat bersama dengan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri terkait penggunaan senpi ini.
"Nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi. Kalau komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri, misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan," katanya.