KPK Sita Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp50 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) lalu. Amplop tersebut berisi Rp50 ribu.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta saat dihubungi wartawan, Senin (25/11/2024).
Namun, Tessa menegaskan jumlah tersebut belum final. Pasalnya, akan dilakukan pengecekan secara fisik oleh tim penyidik.
"Belum dicek secara fisik," ujarnya.
Amplop yang dimaksud turut diperlihatkan saat konferensi pers bersama uang miliaran rupiah.
Diketahui, dalam operasi senyap di Bengkulu KPK menangkap delapan orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," ujar dia.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.