15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Senin, 25 November 2024 - 20:51
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Lembaga Antirasuah. Para terdakwa dituntut hukuman 4-6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti masing-masing terdakwa:

1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan. 

2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan. 

3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun. 

4. Eri Angga Permana, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan.

 

5. Sopian Hadi, tuntutan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider satu tahun enam bulan.

6. Achmad Fauzi, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun.

7. Agung Nugroho, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan.

8. Ari Rahman Hakim, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan. 

10. Mahdi Aris, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan.

11. Suharlan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan. 

12. Ricky Rachmawanto, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan. 

13. Wardoyo seluruhnya, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan. 

 

14. Muhammad Abduh, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan. 

15. Ramadhan Ubaidillah, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan. 

Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. 

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.
 

Topik Menarik