Ini Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan yang Disita dari Eks Pejabat MA

Ini Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan yang Disita dari Eks Pejabat MA

Nasional | sindonews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 22:11
share

Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas batangan dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada publik dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. Uang dan emas itu merupakan barang bukti yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam.

Abdul Qohar menjelaskan, Zarof Ricar tidak hanya terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tapi juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Ini Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan yang Disita dari Eks Pejabat MA
Emas batangan hasil sitaan dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar. FOTO/SINDOnews/ALDHI CHANDRA

"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kayak uang asing," katanya.

Penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti," ucapnya.

Masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan Euro.

"Dolar Singapura SGD74.494.427, kemudian sebanyak USD1.897.362, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320 Dolar, dan mata uang Rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp920.912.303.714," katanya.

"Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," katanya.

"Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas," tambah Qohar.

Dia menambahkan, di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar (Rp10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar (Rp4.900.000).

Selanjutnya, segepok uang pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar (Rp3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.

Topik Menarik