PPN Naik Jadi 12 di 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 akan naik menjadi 12 mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN tersebut sejalan dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 yang berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tidak termasuk dalam objek PPN 12 antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan HiburanJasa ini mencakup semua jenis layanan yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Jasa PerhotelanJasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di hotel, yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat ParkirJasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa PemerintahJasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau KateringSemua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.