Harga Rumah MBR Jadi Murah, Pajak BPHTB dan PBG Dihapus
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, kebijakan akan membuat harga rumah MBR semakin murah, sebab ada komponen pajak yang dihilangkan. Harapannya kebijakan ini mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat untuk membeli rumah.
"Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat terutama rakyat kecil," kata Menteri Ara dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).
Adapun kriteria rumah MBR yang bisa menikmati fasilitas pembebasan BPHTB dan dan PBG ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.
Lewat regulasi itu, disebutkan bahwa rumah yang dapat menikmati pembebasan BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah susun (rusun) dengan tipe 36. Sedangkan untuk rumah swadaya yang dibangun sendiri alias tanpa jasa pengembang bisa mendapatkan fasilitas gratis PBG dengan ukuran maksimal 48 m2.
Adapun dari sisi penghasilan, masyarakat yang masuk dalam kategori MBR adalah mereka yang memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta untuk yang belum menikah dan pendapatan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.