Netanyahu Jadi Buronan 124 Negara ICC Ini atas Kejahatan Perang Gaza
Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Gaza.
Surat perintah penangkapan itu juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.
Surat tersebut secara teoritis menjadikan Netanyahu sebagai buron 124 negara anggota ICC. Ke-124 negara anggota berkewajiban menangkapnya jika dia memasuki negara-negara tersebut.
124 Negara ICC yang Wajib Tangkap Netanyahu
1. Senegal
2. Ghana
3. Mali
4. Lesoto
5. Botswana
6. Sierra Leone
7. Gabon
8. Afrika Selatan
9. Nigeria
10. Republik Afrika Tengah
11. Benin
12. Mauritius
13. Nigeria
14. Republik Demokrasi Kongo
15. Uganda
16. Namibia
17. Gambia
18. Republik Persatuan Tanzania
19. Malawi
20. Djibouti
21. Zambia
22. Guinea
23. Burkina Faso
24. Kongo
25. Liberia
26. Kenya
27. Komoro
28. Chad
29. Madagaskar
30. Seychelles
31. Tunisia
32. Tanjung Verde
33. Pantai Gading
34. Fiji
35. Tajikistan
36. Kepulauan Marshall
37. Nauru
38. Siprus
39. Kamboja
40. Yordania
41. Mongolia
42. Timor-Leste
43. Samoa
44. Republik Korea (Korea Selatan)
45. Afghanistan
46. Jepang
47. Kepulauan Cook
48. Bangladesh
49. Maladewa
50. Vanuatu
51. Negara Palestina
52. Kiribati
53. Kroasia
54. Serbia
55. Polandia
56. Hungaria
57. Slovenia
58. Estonia
59. Makedonia Utara
60. Bosnia dan Herzegovina
61. Bulgaria
62. Slowakia
63. Rumania
64. Latvia
65. Albania
66. Lithuania
67. Georgia
68. Montenegro
69. Republik Ceko
70. Republik Moldova
71. Armenia
72. Trinidad dan Tobago
73. Belize
74. Venezuela
75. Argentina
76. Dominika
77. Paraguay
78. Kosta Rika
79. Antigua dan Barbuda
80. Peru
81. Ekuador
82. Panama
83. Brasil
84. Bolivia
85. Uruguay
86. Honduras
87. Kolumbia
88. Saint Vincent dan Grenadines
89. Barbados
90. Guyana
91. Republik Dominika
92. Meksiko
93. Saint Kitts dan Nevis
94. Suriname
95. Chile
96. Saint Lucia
97. Grenada
98. Guatemala
99. El Salvador
100. San Marino
101. Italia
102. Norwegia
103. Islandia
104. Prancis
105. Belgia
106. Kanada
107. Selandia Baru
108. Luksemburg
109. Spanyol
110. Jerman
111. Austria
112. Finlandia
113. Andorra
114. Denmark
115. Swedia
116. Belanda
117. Liechtenstein
118. Britania Raya (Inggris)
119. Swiss
120. Portugal
121. Irlandia
122. Yunani
123. Australia
124. Malta
Israel Gunakan Bom Fosfor Putih terhadap Pasukan PBB di Lebanon, 15 Tentara UNIFIL Terluka
Dalam surat perintah penangkapan, ICC secara gamblang menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang di Gaza.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan mengatakan telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
ICC mengatakan bahwa pasangan politisi Zionis tersebut juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.
Pengadilan menuduh keduanya dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan penduduk sipil di Gaza untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, disebutkan: "Kekurangan makanan, air, listrik, dan bahan bakar, serta pasokan medis tertentu, menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza."
Hal itu, imbuh ICC, mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.
Disebutkan juga bahwa pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi.
Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban di Gaza.