Tidak Ada Genosida, Ini Daftar Kejahatan Netanyahu Menurut Surat Penangkapan ICC

Tidak Ada Genosida, Ini Daftar Kejahatan Netanyahu Menurut Surat Penangkapan ICC

Global | okezone | Jum'at, 22 November 2024 - 11:19
share

DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza. Surat perintah tersebut, yang diumumkan pada Kamis, (21/11/2024) muncul setelah berbulan-bulan penyelidikan atas konflik tersebut.

ICC menuduh bahwa Netanyahu dan Gallant, dalam peran mereka masing-masing, menggunakan "kelaparan sebagai metode peperangan" dengan membatasi pengiriman bantuan kemanusiaan penting ke Gaza, sementara juga secara sengaja menargetkan warga sipil selama kampanye Israel melawan Hamas. Kedua pemimpin Israel tersebut dengan keras membantah tuduhan tersebut. Kantor Netanyahu menyebut tuduhan tersebut "tidak masuk akal dan salah," menegaskan bahwa tindakan militer Israel di Gaza adil dan perlu, sementara Gallant mengutuk putusan tersebut sebagai preseden berbahaya terhadap pembelaan diri.

Daftar Kejahatan Netanyahu

Dilansir Times of India , Putusan ICC menguraikan beberapa tuduhan utama terhadap Netanyahu dan Gallant, dengan menyatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka memikul tanggung jawab pidana atas hal-hal berikut:

  1. Kejahatan perang berupa kelaparan: Kedua pemimpin dituduh secara sengaja merampas pasokan penting bagi penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik, setidaknya sejak 8 Oktober 2023. Tindakan-tindakan ini diduga menyebabkan malnutrisi dan dehidrasi yang meluas, memperburuk krisis kemanusiaan dan mengakibatkan kematian warga sipil.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan: Pengadilan menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk:
  1. Sengaja menargetkan warga sipil: Kedua pemimpin tersebut juga dituduh mengarahkan operasi militer terhadap warga sipil di Gaza, yang melanggar hukum humaniter internasional. Pengadilan tidak menemukan adanya kebutuhan militer yang jelas untuk tindakan tersebut dan memutuskan bahwa serangan tersebut disengaja.

Temuan pengadilan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan hingga Mei 2024, menuduh bahwa pembatasan bantuan dan pasokan medis tidak hanya tidak efektif tetapi, terkadang, dimotivasi oleh pertimbangan politik daripada masalah kemanusiaan.

Surat Penangkapan ICC

Sejak didirikan pada 2002, ICC telah membuka 32 kasus yang melibatkan dugaan kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran terhadap keadilan. Namun, 14 dari kasus ini masih belum terselesaikan, terutama karena tersangka utama masih menghindari penangkapan. ICC, yang berpusat di Den Haag, tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara untuk menangkap tersangka.

Dari 56 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan sejak 2002, hanya 21 yang telah dilaksanakan. Meskipun telah berupaya, ICC berjuang dengan kerja sama negara, terutama dari negara-negara seperti Rusia, Amerika Serikat (AS), dan China, yang menolak untuk mengakui yurisdiksinya.

Netanyahu Bisa Ditangkap di 124 Negara

Dengan dikeluarkannya surat penagkapan ini, setiap negara yang menjadi bagian dari Statuta Roma, yang mendasari pembentukan ICC, berkewajiban untuk menegakkan penangkapan individu terkiat jika mereka menginjakkan kaki di wilayahnya. Akan tetapi, ada batasan dalam penegakan surat perintah ini, terutama karena ICC tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan.

Meskipun Netanyahu mungkin tidak langsung ditangkap, perjalanannya ke negara-negara yang merupakan negara anggota ICC dapat menyebabkan gugatan hukum dan kemungkinan penahanan. Surat perintah tersebut dapat memengaruhi keputusannya tentang ke mana ia akan bepergian, karena negara-negara tersebut dapat ditekan untuk mematuhi arahan ICC.

Secara total, 124 negara merupakan pihak dalam Statuta Roma, dan daftar tersebut mencakup berbagai negara di seluruh benua, dari Eropa hingga Afrika, Amerika Latin, dan kawasan Asia-Pasifik.

Topik Menarik