Dilantik Pj Gubernur, Ridwan Badallah Resmi Jabat Pj Bupati Buton Selatan

Dilantik Pj Gubernur, Ridwan Badallah Resmi Jabat Pj Bupati Buton Selatan

Infografis | sindonews | Rabu, 13 November 2024 - 20:06
share

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto melantik Ridwan Badallah, sebagai Pj Bupati Buton Selatan. Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Ridwan Badallah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra resmi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-4615 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Buton Selatan.

Pj Gubernur Andap Budhi Revianto mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama, Parinringi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan.

"Semoga Saudara beserta keluarga senantiasa dalam perlindungan Allah SWT dan semakin sukses di masa mendatang," ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Andap menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 7 November 2024 untuk menjadi acuan dan pedoman Ridwan Badallah dalam penyusunan dan aktualisasi program Pemkab Buton Selatan.

"Seluruh program harus selaras dengan visi dan 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas, serta 8 Program Hasil terbaik cepat, salah satunya seperti program makan bergizi gratis," ujarnya.

Lebih lanjut, Andap menegaskan Pj Bupati Buton Selatan agar mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diharapkan tidak ada penyimpangan, adanya penghematan, pengurangan perjalanan dinas, serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan perancangan program," tegasnya.

Terkait pemungutan suara Pilkada Serentak yang tersisa 14 hari lagi, Pj Gubernur menekankan pentingnya persiapan dan Update informasi mengenai situasi terkini di lapangan.

“Pastikan kesiapan Pilkada, tingkatkan partisipasi pemilih, dan pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral,” tegasnya.

Selain itu sebagai pedoman pelaksanaan tugas, pedomani kembali instruksi Kemendagri dan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang kewajiban dan larangan bagi Pj Bupati yang harus dipatuhi dengan baik.

Lebih lanjut, Pj Gubernur menyampaikan pesan kepada Ridwan Badallah untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.

Prinsip-prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.

Andap berharap agar menutup tahun anggaran 2024 dengan sebaik - baiknya, serta mengimbau agar Pj Bupati Buton Selatan menunjukkan kepemimpinan yang positif kepada jajarannya melalui prinsip lead by example.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Forkopimda Tk. I, Pimti Pratama Tk. I Pemprov Sultra serta Forkopimda Tk. II Kabupaten Buton Selatan.

Topik Menarik