Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?
Viral di media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal tersebut dilakukan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak dalam video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan berkaca-kaca akibat peristiwa tersebut.
"Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil," tulis Arafah dalam keterangan video unggahannya yang beredar luas di media sosial.
Permasalahan ini bermula karena Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di pinggir jalan depan rumahnya. Ini dilakukan karena kapasitas garasi rumahnya hanya dapat menampung dua mobil. Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk membuat konten podcast di rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga sering parkir di depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang karena kesalahan Arafah dan mengikuti orang yang bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang ikut mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukan meminta belas kasihan di media sosial.
"Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster rumah itu juga tajir melintir," tulis @dwi*.
"Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di jalan ya iyalah kena semprot," kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hariperkendaraan.