5 Fakta Video Mesum Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Nomor 4 Bikin Syok

5 Fakta Video Mesum Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Nomor 4 Bikin Syok

Infografis | sindonews | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 15:47
share

Video mesum inses atau sedarah dengan pelaku ibu dan anak kandungnya sendiri beredar dan menggegerkan masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Rekaman video mesum adegan bersetubuh berdurasi pendek itu viral hingga akhirnya Kepolisian turun tangan menyelidiki.

Baca juga: Viral Video Mesum Ibu Vs Anak Kandung Durasi 11 Detik Gemparkan Warga Kuningan

Video mesum inses ini diduga dibuat di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

Berikut 5 Fakta Video Mesum Inses di Kuningan:

1. Berdurasi 11 Detik

Video persetubuhan ini berdurasi 11 detik itu menunjukkan adegan tak senonoh antara seorang ibu dan anak kandung. Sehingga menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Kuningan.

2. Beredar Luas dan Viral

Video mesum ini viral di berbagai platform media sosial, memicu keresahan warga. Polres Kuningan yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam video inses tersebut.

Baca juga: Ini Tampang Rudi, Pelaku Inses di Banyumas yang Bunuh 7 Bayi

3. Polisi Menangkap 2 Pelaku

Penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan terkait beredarnya video tersebut mengungkap bahwa pelakunya. Polisi menangkap dua orang yang diduga merupakan pemeran dalam video mesum inses tersebut.

4. Sang Ibu Mengakui Inses

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri (inses).

"Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami," ungkap I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

5. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Polres Kuningan masih terus mendalami motif di balik persetubuhan inses yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topik Menarik