Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Palembang, Fitri-Nandriani: Sejarah Akan Terulang

Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Palembang, Fitri-Nandriani: Sejarah Akan Terulang

Infografis | sindonews | Selasa, 24 September 2024 - 21:13
share

Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina mendapat nomor urut 1 dalam Pilkada Kota Palembang 2024.

Hal itu dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian nomor urut kepada ketiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota di Kantor KPU Kota Palembang, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Pilkada Palembang, Pasangan yang Diusung Partai Perindo Fitrianti-Nandriani Dapat Nomor 1

Menanggapi hasil tersebut, Fitrianti mengatakan, lima tahun lalu dirinya bersama Harnojoyo mendapatkan nomor urut 1 dan berhasil memenangkan Pilwako (Pilkada) Palembang.

"Insya Allah sejarah akan terulang lagi, kami bisa menang dalam Pilwako Palembang 27 November 2024 nanti," ujarnya.

Fitrianti juga berharap dalam Pilwako Palembang dapat berjalan dengan lancar dan aman serta menghasilkan pemimpin yang baik bagi Kota Palembang.

"Beda pilihan itu biasa, tapi jangan sampai kita pecah belah dalam beda pilihan," jelasnya.

Baca juga: Didukung Partai Perindo, Ini Tanggapan Fitrianti-Nandriani Usai Dapat Nomor Urut 1

Sementara itu, untuk paslon Ratu Dewa dan Prima Salam mendapatkan nomor urut 2 (dua), sedangkan paslon Yudha-Bahar mendapat nomor urut 3 (tiga).

Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, setelah mengambil nomor urut, ketiga paslon melakukan penandatanganan fakta integritas Kampanye Damai.

"Untuk tahapan kampanye, ketiga paslon diberi kesempatan kurang lebih dua bulan ke depan, terhitung sejak 25 September hingga 23 November di 16 Kecamatan Kota Palembang. Dan kami juga akan tentukan titik-titik Alat Peraga Kampanye dan juga titik kampanye terbuka paslon," jelasnya.

Terkait APK, Syawaludin juga menegaskan bahwa pemasangan ukuran banner sudah diatur sesuai juknis yang harus disesuaikan dengan PKPU dan akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK).

“Kami juga menghimbau paslon untuk memasang sesuai dengan titik yang ditentukan. Kami juga akan bersurat ke Satpol PP dan Bawaslu untuk pemberitahuan mengenai titik pemasangan APK maupun titik kampanye terbuka, agar tidak terjadi pelanggaran," jelasnya

Topik Menarik