3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 12 September 2024 - 20:37
share

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir di sidang cerainya dengan Ruben yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola menyebut, saat ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah sudah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.

Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu sudah memasukkan kesimpulan secara e-court, dan inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang terjadi dalam persidangan, ujar Minola, melansir dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).

Faktanya apa? Faktanya adalah, setelah dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tidak pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan kepada tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat, lanjut sang pengacara.

Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk tidak mempertahankan rumah tangga.

Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga dia telah melepaskan haknya untuk menjawab, melepaskan haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, tutur Minola.

Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang menjadi materi gugatan yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjutnya.

Minola menjelaskan, dalam persidangan para saksi juga sudah menyatakan bahwa memang telah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.

Dan oleh karena bukti sudah kita ajukan, saksi-saksi juga sudah mengatakan memang ada pertengkaran, dan kemudian sudah tidak satu rumah lagi, ungkapnya.

Sehingga kita sampaikan dalam kesimpulan sudah sepatutnya secara hukum jika majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita dan memutuskan perkawinan dan penggugat dan tergugat karena perceraian, pungkas Minola.

Topik Menarik