Dana CSR BI Dikorupsi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Diantaranya Ada Anggota DPR

Dana CSR BI Dikorupsi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Diantaranya Ada Anggota DPR

Nasional | sidoarjo.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 13:30
share

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia (BI) akhirnya terbongkar. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait dana yang seharusnya diperuntukkan untuk sosial dan lingkungan itu. "Tersangka yang terkait perkara ini ada," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Jakarta dilansir dari iNews.id, Selasa (17/12/2024).

Rudi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Hanya saja pihaknya belum membeberkan nama dua orang yang ditetaplan tersangka. "Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," jelas dia.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka merupakan anggota DPR. Sekedar diketahui, aturan main di KPK, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru disampaikan ke publik dalam konferensi pers, berbarengan dengan penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam kemarin. Salah satu yang digeledah adalah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. "Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Senin kemarin. BI menghormati segala proses hukum sesuai dengan ketentuan. "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan kepada iNews.id, Selasa (17/12/2024). iNewsSidoarjo

Topik Menarik