Syarat Perpanjang STNK Diusulkan Pakai Uji Emisi, Lalu Kendaraan Listrik Bagaimana?

Syarat Perpanjang STNK Diusulkan Pakai Uji Emisi, Lalu Kendaraan Listrik Bagaimana?

Otomotif | serpong.inews.id | Jum'at, 20 Desember 2024 - 05:10
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wakil rakyat di Senayan mengusulkan agar uji emisi dijadikan syarat untuk perpanjangan STNK. Langkah ini bertujuan untuk menekan tingkat emisi karbon yang berasal dari kendaraan bermotor.

Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara, khususnya di kota-kota besar.

Stevano menekankan perlunya uji emisi guna memastikan bahwa setiap kendaraan tidak menghasilkan emisi yang berlebihan.

Kurangi Polusi Udara

Dia mengungkapkan, "Polusi udara telah menjadi isu yang sangat mengganggu, terutama di kota-kota besar. Saya mengusulkan agar uji emisi ini dimasukkan sebagai syarat untuk perpanjangan STNK," dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Stevano mencatat bahwa metode serupa sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan kepada kendaraan.

"Di Amerika, untuk perpanjangan STNK, diperlukan smoke test. Ada batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui sebelum perpanjangan STNK diterbitkan," jelasnya.

Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana perpanjangan STNK untuk kendaraan listrik.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah merancang tiga kebijakan untuk mengurangi emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tiga kebijakan tersebut meliputi sanksi tilang elektronik yang bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan tarif parkir tertinggi sebagai disinsentif, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berdasarkan tingkat pencemaran lingkungan.

Asep menambahkan, "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya uji emisi dalam memperbaiki kualitas lingkungan. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan."

Kebijakan ini, menurut Asep, sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai regulasi lainnya. (*)

Topik Menarik