Keluarga Kecewa dan Menangis Histeris, MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Keluarga para terpidana dalam kasus Vina Cirebon tidak dapat menahan tangis dan perasaan sedih. Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina.
Keluarga seluruh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, merasa terpukul setelah MA menolak upaya PK yang telah diajukan beberapa bulan sebelumnya.
Salah seorang anggota keluarga terpidana terlihat menangis histeris dan tidak percaya dengan hasil keputusan itu. Mereka merasa sangat kecewa karena telah menghadirkan semua bukti yang diperlukan dalam sidang PK.
"Kecewa, iya. Kami serahkan kepada pengacara saja. Mereka tetap berjuang. Kami sangat yakin karena mereka tidak bersalah," ujar Aminah, salah satu anggota keluarga terpidana.
Menjenguk Para Terpidana
Setelah keputusan tersebut, tim kuasa hukum segera menuju lapas untuk menjenguk para terpidana.
Kuasa hukum terpidana Jutek Bongso mengatakan, "Kami perlu bertemu dengan mereka. Kami ingin menjelaskan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Menurut kami, ini adalah tragedi hukum yang menjadi pelajaran berharga".
"Kami telah berjuang untuk menghadirkan fakta, tetapi majelis hakim memiliki pandangan lain. Kami menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim agung," kata Jutek Bongso. (*)