3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidangkan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya Senin (16/12/2024).
Harli mengatakan jaksa saat ini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuanh Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.