Tata Cara, Hukum dan Syarat Nikah Siri Perlu Diketahui

Tata Cara, Hukum dan Syarat Nikah Siri Perlu Diketahui

Gaya Hidup | serpong.inews.id | Minggu, 30 Juni 2024 - 08:00
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Syarat nikah siri jadi informasi seputar Islam yang wajib disimak oleh umat Muslim. Nikah siri jadi salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan untuk mengingkat hubungan suami istri. 

Selain itu, nikah siri mendapatkan konotasi negatif di masyarakat Indonesia. Karena tata caranya identik dengan diam-diam dan dilakukan secara tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada khalayak ramai. 

Lalu, apakah nikah siri dalam Islam bisa dikatakan sah? Menurut Irfan dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan secara ketentuan Islam. Namun yang membedakan adalah nikah ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA. 

Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Namun, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum. 

Lantas, apa saja syarat, tata cara, dan hukum nikah siri dalam Islam? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024. 

Syarat Nikah Siri

Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini: 

1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.

7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.

8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.

9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.

10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.

11. Membawa atau memperlihatkan mahar.

12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.

13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil

14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.

 

Tata Cara Nikah Siri

Berikut tata cara nikah siri yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan resmi: 

1. Calon suami telah mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Jika tidak mendapatkan hal tersebut, maka nikah siri hukumnya tidak sah. 

2. Dari masing-masing mempelai pria maupun perempuan bisa menghadirkan dua orang yang bertugas sebagai saksi. 

3. Untuk menjalankan pernikahan ini, perlu adanya mahar atau mas kawin. 

4. Proses ijab kabul nantinya dipimpin oleh pemuka agama atau penghulu. 

Hukum Nikah Siri

Menurut Kurniawati (2019), dalam bukunya yang berjudul Nikah Siri, hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan. 

Hal tersebut sesuai dengan mazhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah. 

Demikian ulasan mengenai syarat nikah siri. Semoga bermanfaat!

(*)

Topik Menarik