Kata Razman Nasution Soal Laporan Polisi Nikita Mirzani

Kata Razman Nasution Soal Laporan Polisi Nikita Mirzani

Seleb | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 08:31
share

JAKARTA - Razman Nasution akhirnya menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Nikita Mirzani untuknya dan Vadel Badjideh di Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2024. Dia menegaskan, tidak ada niat memamerkan hasil USG putri sang aktris.

Pengacara kontroversial itu mengaku, mempersilakan Vadel memperlihatkan hasil USG Laura Meizani karena ingin membantah tudingan sang aktris. Bahwa penari 19 tahun itu tidak melakukan hubungan intim, apalagi menghamili kekasihnya.

“Jadi, hasil USG itu diperlihatkan untuk menjawab dua tuduhan pelapor. Pertama, soal Vadel melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. Kedua, soal aborsi,” ungkapnya dalam video Instagram, pada 3 Oktober 2024 malam.

Razman Nasution kembali menegaskan, aksinya memamerkan hasil USG anak Nikita Mirzani dilakukannya bukan untuk tujuan yang buruk. Tuduhan yang dilayangkan kepada Vadel membuat keluarga meminta untuk mempublikasikan hasil USG tersebut.

“Atas persetujuan keluarga, meminta kami untuk mengungkap bahwa hasil USG yang dilakukan pada 14 September 2024 itu negatif. Kami juga tidak menyebut nama rumah sakit dan dokternya siapa kan,” kata sang pengacara menambahkan.

Kata Razman Nasution Soal Laporan Polisi Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@razmannasution71)

Razman Nasution menegaskan, keputusannya merilis hasil USG Laura ke publik merupakan hak profesinya sebagai pengacara. Dia mengaku, wajib menjaga harkat dan martabat kliennya. 

“Hukum tidak boleh dimainkan oleh orang per orang. Kami tidak akan terganggu dengan laporan itu sedikit pun,” tuturnya lagi.

 

Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2024. Kasus yang disangkakan padanya seputar penyebaran data pribadi berupa hasil USG Laura.

Kata Razman Nasution Soal Laporan Polisi Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@razmannasution71)

Apa yang dilakukan Razman dan Vadel, menurut Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi itu melarang pendistribusian data pribadi spesifik seseorang, termasuk hasil kesehatan. 

“Dengan begitu, menyebarluaskan data pribadi seseorang adalah perbuatan pidana!” kata Fahmi.*

Topik Menarik