Aliff Alli, Mantan Suami Nora Alexandra Terancam 7 Tahun Penjara
GenPI.co - Kasus pemalsuan dokumen yang menimpa aktor Aliff Alli sampai pada puncaknya pada Rabu (2/3) kemarin.
Diketahui, Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan mantan suami Nora Alexandra itu sebagai tersangka.
"Tadi malam (Selasa, -red), penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, (2/3).
Aliff Alli dilaporkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen itu berawal ketika Aska akan membuat kelahiran anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, tapi ditolak karena domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap aktor itu.
"Dari kemarin siang (Selasa, red) sampai malam tentunya ada jeda-jeda istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, (2/3).
Penyidik pun sudah mengantongi alat bukti yang bisa menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka.
"Penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagaimana dalam pasal 184 KUHP," ujar Zulpan.
Hal itu pun membuat Aliff Alli terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.(*)
Video viral hari ini: